Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Puskesmas Pasir Panjang Kota Kupang Bulan April Tahun 2018

Penulis

  • Ni Nyoman Yuliani Prodi Farmasi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Kupang
  • Victoria Letde Puskesmas Pasir Panjang Kota Kupang

DOI:

https://doi.org/10.37182/jik.v4i1.30

Kata Kunci:

Indikator pelayanan farmasi, pelayanan resep, waktu tunggu, obat jadi, obat racikan

Abstrak

Salah satu indikator pelayanan farmasi di puskesmas adalah waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan pasien menerima obat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa waktu tunggu pelayanan resep di Puskesmas Pasir Panjang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan deskriptif (penelitian survey) terhadap pasien rawat jalan di Puskesmas Pasir Panjang dan pengambilan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling. Waktu penelitian pada bulan april 2018. Hasil yang diperoleh kemudian di lakukan analisis terhadap kesesuaian waktu tunggu resep obat jadi dan obat racikan dengan standar pelayanan minimal dan indikator pelayanan farmasi di puskesmas kategori lama waktu tunggu. Jumlah resep dalam penelitian ini sebanyak 353 resep dengan rincian 267 resep obat jadi dan 86 resep racikan. Waktu tunggu rata-rata obat jadi adalah 11,38 menit dan rata-rata waktu tunggu obat racikan adalah 13.45 menit. Hal tersebut sudah sesuai dengan indikator pelayanan farmasi di puskesmas dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh KEPMENKES No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan resep obat jadi yaitu ? 30 menit dan pelayanan farmasi untuk obat racik yaitu ? 60 menit.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Departemen Kesehatan RI. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta.
Hidayah, K., dkk. 2016. Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Farmasi Kategori Lama Waktu Tunggu Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan di RSUD Kota Salatiga.
Kemenkes RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta.
Kemenkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Jakarta.
Lwanga, Lemeshow S, Hosmer DW, Klar J. 1997.BesarSampel Dalam Penelitian Kesehatan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Lewis, R.C. & Booms, B.H. 1983. "The Marketing Aspects of Service Quality"in Berry, L., Shostack, G. and Upah, G. (eds.).Emerging Perspectives on Services Marketing: American Marketing Association Chicago.
Maftuhah, A., Susilo, R. 2016. Waktu Tunggu Pelayanan Resep Rawat Jalan di Depo Farmasi RSUD Gunung Jati Cirebon.
Notoadmojo, S. 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Pohan I. S.2006 .Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar.Jakarta
Sudibyo Supardi dan Surahman. 2014. Metodologi Penelitian UntukMahasiswa Farmasi. Jakarta.
Tjiptono F, 2005. PemasaranJasa, Edisi Pertama. Banyu MediaPublishing,Malang.

Unduhan

Diterbitkan

30-05-2019

Cara Mengutip

Yuliani, N. N., & Letde, V. (2019). Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Puskesmas Pasir Panjang Kota Kupang Bulan April Tahun 2018. Jurnal Inovasi Kebijakan, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.37182/jik.v4i1.30